Organisasi Niaga
Organisasi Niaga yaitu organisasi yang mempunyai tujuan utamanya suatu keuntungan dalam organisasi itu sendiri. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak juga yaitu :
· Fa (firma) suatu organisasi yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama.
· CV memiliki dua bagian yaitu Aktif atau Pasif yang maksudnya jika Aktif yang menanamkan modalnya ke suatu organisasi ini juga ikut serta dalam berorganisasi, dan Pasif yang menanamkan modal tidak ikut serta dalam berorganisasi ini.
Organisasi Niaga yaitu organisasi yang mempunyai tujuan utamanya suatu keuntungan dalam organisasi itu sendiri. Bentuk-bentuk organisasi niaga cukup banyak juga yaitu :
· Fa (firma) suatu organisasi yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama.
· CV memiliki dua bagian yaitu Aktif atau Pasif yang maksudnya jika Aktif yang menanamkan modalnya ke suatu organisasi ini juga ikut serta dalam berorganisasi, dan Pasif yang menanamkan modal tidak ikut serta dalam berorganisasi ini.
· PT memiliki berbagai macam seperti tbk yang artinya organisasi ini terbuka dan dapat dimiliki oleh pihak luar.
· Koperasi suatu organisasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam pada setiap anggtonya.
· Kartel yaitu suatu perkumpulan dari beberapa organisasi atau perusahaan yang bergerak dibidang sama yang membuat perjanjian tertentu agar tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang.
· Join Venture suatu organisasi yang beranggotakan beberapa Negara.
· Trust yaitu gabungan dari beberapa perusahaan agar lebih kuat dari yang sebelumnya.
· Holding Company Suatu gabungan saham yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan, dan mengawasinya dengan keseluruhan.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi Normatif adalah pihak elit menjalankan organisasi/mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Organisasi Regional & Internsional di Bidang Ekonomi
Uni Eropa
Uni Eropa (UE, bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan.Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Anggota UE : Sejak 2007 Uni Eropa memiliki 27 negara anggota, yaitu:
· Swedia (sejak 1 Januari 1995)
· Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
· Estonia (sejak 1 Mei 2004)
· Latvia (sejak 1 Mei 2004)
· Lituania (sejak 1 Mei 2004)
· Polandia (sejak 1 Mei 2004)
· Denmark (sejak 1973)
· Jerman (sejak permulaan)
· Belanda (sejak permulaan)
· Belgia (sejak permulaan)
· Luksemburg (sejak permulaan)
· Irlandia (sejak 1973)
· Britania Raya (sejak 1973)
· Perancis (sejak permulaan)
· Portugal (sejak 1986)
· Spanyol (sejak 1986)
· Italia (sejak permulaan)
Awal dan sejarah
Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern; mereka telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.
Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan.Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux.Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.
Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958.Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara.
· Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar.
· Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota.
· Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai.
· Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan.
· Kerjasama efektif antara anggota.
Anggota ASEAN
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
· Filipina (negara pendiri)
· Indonesia (negara pendiri)
· Malaysia (negara pendiri)
· Singapura (negara pendiri)
· Thailand (negara pendiri)
Sejarah
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut :
· Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
· Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
· Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi.
· Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
· Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.
0 comments:
Post a Comment